Dr. Zul Sebut Permintan SHM di Gili Trawangan Bukan Kuasa Pemerintah Daerah
Mataram (NTBSatu) – Warga Gili Trawangan kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB dan Kantor DPRD NTB pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka meminta untuk mengubah status lahan di Gili Trawangan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, warga Gili Trawangan yang melakukan demo merupakan hal yang biasa. Namun ia menekankan, keinginan masyarakat Gili Trawangan untuk menuntut SHM, merupakan hal yang sangat sulit.
“Pemaksaan soal keharusan membuat SHM di luar kemampuan pemerintah daerah” ujar Zulkieflimansyah, Rabu, 15 Maret 2023.
Gubernur menjelaskan, masyarakat Gili Trawangan pernah meminta bahwa tanah di Gili Trawangan agar dikelola negara. Setelah bekerja sama dengan negara, masyarakat Gili Trawangan malah meminta untuk membuat SHM.
Apabila masyarakat meminta SHM, ia mengkhawatirkan tanah di Gili Trawangan malah terjual ke pihak lain. Oleh karena itu, Gubernur mengusahakan agar permasalahan yang terjadi di Gili Trawangan dapat terselesaikan tanpa proses hukum.
“Maka, jangan paksa pemerintah daerah menetapkan aturan secara kaku. Mari jaga NTB agar kondusif, jangan sampai hanya karena ada satu atau dua kepentingan menyebabkan lahan di Gili Trawangan tidak produktif,” jelas Dr. Zul.
Menurutnya, apabila masyarakat Gili Trawangan minta buat SHM, akan berpeluang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Oleh karena itu, Zulkieflimansyah akan tetap menampung segala bentuk aspirasi dari masyarakat Gili Trawangan. (GSR)
Lihat juga:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta



