Mataram (NTBSatu) – Pengelolaan aset di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terus diupayakan Pemprov NTB. Sehingga pemprov membentuk UPTD Gili Tramena, di bawah Dinas Pariwisata (Dispar) NTB di Januari 2023.
Namun, UPTD yang baru berumur satu tahun itu disarankan untuk dibubarkan. Masukan tersebut disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB H Bohari Muslim bulan November 2023 lalu.
Sebab keberadaan UPTD tersebut dianggap tidak efektif dan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Buktinya dari realisasi PAD Gili Trawangan di 2023 hanya Rp3 miliar dari target Rp330 miliar.
Angka tersebut didapatkan Dispar NTB, atas sewa yang dilakukan lebih dari 200 pelaku usaha. Seperti penginapan, restoran, rumah makan, dan kafe, yang telah melakukan kerja sama dengan pemerintah.
Diketahui, Pemprov NTB menguasai 75 hektare objek untuk pengelolaan Gili Trawangan. Biaya sewa dalam setahun di angka Rp 2,5 juta per are.
Berita Terkini:
- Muhammadiyah Larang Seluruh PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan
- Kota Mataram Jadi Percontohan Nasional Proyek IPAL Komunal, Pembangunan Dimulai Akhir 2025
- DPRD NTB Sebut Kerja Gubernur Lalu Iqbal Terukur, Puji Eksekusi APBD di Pergeseran Pertama
- Lagi Diskon Besar-besaran, Ini Spesifikasi iPhone 14 yang Membuatnya Masih Layak di 2025
Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi mengatakan, dari 75 hektare objek untuk pengelolaan Gili Trawangan, baru sekitar 3 hektare atau sebanyak 236 pihak yang sudah masuk kontrak dengan Pemprov NTB.
“Kami melanjutkan perjanjian sejak 2022 dan 2023, yang telah berkontrak sebanyak 236 pihak. Pemanfaatannya ada untuk Hotel, Restoran, Rumah Tangga, Villa, dan sebagainya,” kata Mawardi dikonfirmasi NTBSatu, pada Rabu 17 Januari 2024.