Mataram (NTB Satu) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB mendalami dugaan tindak pidana Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dalam kasus “Catcalling” yang disebar oleh salah seorang wisatawan inisial ME saat berlibur di Gili Trawangan.
“Laporannya sudah kami terima hari Senin 19 September 2022. Dalam waktu dekat baik terlapor dan pelapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangannya perihal kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Lebih jauh dikatakan Artanto, yang pertama akan dipanggil yaitu pelapor untuk dimintai keterangan, sementara untuk terlapor, ME menyusul kemudian. “Pengumpulan dokumen terkait laporan tersebut juga akan didalami. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan konten video TikTok ME berdurasi 2 menit 50 detik itu,” imbuhnya.
Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Pihaknya juga akan menangani laporan sesuai dengan prosedur penanganan perkara. Karena berkaitan dengan persoalan UU ITE, laporan kini berada di bawah kendali tim siber. “Kami tetap akan tangani karena bersifat delik aduan, tetapi untuk sementara akan kita klarifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (MIL)