Mataram (NTB Satu) – Terseretnya Kadis ESDM NTB ZA dalam kasus dugaan korupsi operasional tambang pasir besi di Lombok Timur, berpeluang berkelindan ke sejumlah pihak.
Pemicunya, keluarnya surat “sakti” dari PT. AMG yang disetujui Dinas ESDM. Surat ini kemudian jadi dasar melenggangnya kapal pengangkut material pasir besi dari blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya ke sejumlah perusahaan semen level nasional.
Dalam dokumen yang diperoleh ntbsatu.com, ada surat yang dikeluarkan PT. AMG Februari 2021 yang intinya terkait jaminan reklamasi dan kewajiban kontrak perusahaan kepada pembeli.
Surat berisi empat poin, dua diantaranya PT. AMG akan segera melakukan pembayaran dan penyerahan bukti royalti pengapalan. Kedua, pembayaran royalti atau PNBP itu diperlukan untuk melakukan pengapalan sesuai IUP penambangan yang sudah dikeluarkan tahun 2011.
Menurut sumber, surat PT. AMG yang disetujui Dinas ESDM ini kemudian jadi dasar pengapalan tahun 2020 lalu. “Tapi saat itu sudah ada RKAB,” sebut sumber.
Namun setelah kewenangan ditarik ke ESDM pusat sesuai PP Nomor 98 tahun 2021, persetujuan praktis tidak lagi ada di Provinsi NTB.
Sehingga RKAB sebagai dasar penambangan diajukan ke pusat. Di sinilah letak persoalannya, pemerintah pusat tak kunjung menerbitkan persetujuan.
Hanya saja, proses penambangan tetap berlanjut sejak 2021 hingga kasus ini menggelinding di Kejati NTB saat ini.
“Kenapa penambangan berlanjut? Karena ZA (inisial tersangka Kadis ESDM) menerbitkan surat yang sama untuk izin pengapalan sesuai permintaan PT. AMG. Nah, surat sakti inilah yang jadi sumber kasusnya,” beber sumber.
Surat ini terus diterbitkan ZA melalui salah satu Kabidnya untuk memuluskan proses pengapalan.
Dari surat inilah diduga jadi pintu masuk Kejati NTB mengusut royalti yang los dari operasional pengapalan, ditambah lagi dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus sama.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rachmawati enggan menanggapi soal surat PT. AMG ke ESDM tersebut yang menjadi sumber sebab kerugian negara. “Itu masuk materi, kami tidak bisa tanggapi,” jawabnya, Senin 14 Maret 2023.
Terpisah, sebelumnya Kadis ESDM NTB Zainal Abidin mengakui RKAB belum disetujui pusat. Padahal dengan dengan persetujuan pusat, jadi dasar perhitungan royalti untuk pengapalan. Tapi Zainal Abidin menilai tanggung jawab itu bukan pada pihaknya, tapi ke Pemda Lotim yang mengeluarkan izin tahun 2011 lalu.
Upaya konfirmasi ntbsatu.com kepada Kepala Cabang PT. AMG, Rianus Adam beberapa waktu belum berhasil. Saat dihubungi melalui nomor ponsel yang diperoleh, tidak mendapat respons apapun.
Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023 pagi, mengakui RKAB ini jadi sumber masalah karena dijadikan delik pidana oleh Kejaksaan. Dokumen RKAB belum keluar, namun penambangan terus berlangsung. Namun pada prinsipnya, upaya melengkapi dokumen sudah dilakukan, tapi lama proses di pusat. “Bagi pusat ini mungkin (tambang) kecil, sehingga ngurusnya lama,” ujar Gubernur. (HAK/MIL/GSR)