Hukrim

Kejaksaan Berpeluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus Tambang Pasir Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpeluang menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati pada Senin, 13 Maret 2023 malam.

Peluang itu, menurut Ely, berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan kepada sejumlah saksi. “Kami sudah memeriksa puluhan orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Kadis ESDM NTB berinisial ZA sebagai tersangka dalam perkara kasus tambang besi di Lombok Timur.

Alasan Kejaksaan menyandangkan status itu pada ZA karena terdapat perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga terjadi gratifikasi di balik operasional PT. AMG.

“Kami menemukan adanya penyelewengan kekuasaan, dan adanya gratifikasi. Itu alasan objektif,” kata Ely Rachmawati.

IKLAN

Sedangkan alasan subjketif, lanjut Ely, pihaknya menjadikan ZA tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 KUHP. Kemudian pihak kejaksaan mengkhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, penyidik belum bisa memastikan jumlah kerugian negara dari perkara ini, dan masih melakukan proses audit untuk menghitung.

Selain ZA, Kejati NTB juga menetapkan salah satu perwakilan swasta PT AMG inisial RA sebagai tersangka.

Keduanya menyandang status tersangka pada Senin, 13 Maret 2023. Keduanya ditahan di lapas Mataram.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa ZA dan menggeledah ruangannya di kantor ESDM pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi pada aktivitas tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kejati NTB juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan.

Berikutnya Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi, Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin, dua pejabat dari Kementerian ESDM dan pihak swasta. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button