Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah Guru Besar beberapa kampus ternama di NTB kompak menolak usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Sebelumnya Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si. Berlanjut ke Guru Besar Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Prof. Joni Safaat Adiansyah, ST., M.Sc., Ph.D. Kini, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Dr. H. Muhammad Yasin, M.Pd., MS., juga menentang usulan tersebut.
Prof. Dr. H. Muhammad Yasin, M.Pd., MS., menegaskan, tidak tepat perguruan tinggi mengelola tambang. Pasalnya, tugas perguruan tinggi menyiapkan ahli di bidang pertambangan.
“Perguruan tinggi tetap saja fokus pada Tri Dharmanya, yaitu pendidikan atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian,” ujaranya kepada NTBSatu, Jum’at 7 Februari 2025
Guru Besar Ilmu Teknologi Pendidikan ini mengatakan, ada banyak masalah jika perguruan tinggi mengelola tambang. Di antaranya, perihal sumber modal besar perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Kemudian, sambungnya, tidak banyak atau sangat minim perguruan tinggi yang siap dari sisi permodalan, sumber daya manusia. Serta, kultur usaha tambang, dan lain sebagainya.
Ia menegaskan, jika terjadi pembiaran perguruan tinggi mengelola tambang, maka yang akan terjadi adalah perebutan lahan usaha tambang oleh perguruan tinggi. Ia menyebut, alam Indonesia ini akan hancur di mana-mana karena menjadi lahan baru pertambangan akibat ramai pengelolanya.
“Belum lagi jika perguruan tinggi tersebut salah kelola tambang yang bisa mengarah kepada kerugian atau kebangkrutan usaha,” cetus Guru Besar UIN Mataram ini.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI, telah melakukan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba), Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Salah satu substansi yang menjadi pembahasan adalah usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Dalam rapat tersebut ada beberapa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP di bawah 2.500 hektare bisa diberikan kepada UKM lokal. Selain itu, kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perguruan tinggi. (*)
Komentar Guru Besar Unram
Guru Besar Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si., turut berkomentar terkait persoalan itu. Menurutnya, apabila pemerintah memberikan kampus mengelola tambang maka akan terjadi pergeseran nilai dan orientasi pendidikan tinggi ke arah yang berorientasi profit.
“Kampus secara sistemik akan menjadi institusi bisnis yang berusaha memaksimalkan keuntungan dan akan mininggalkan prinsip dan orientasi sosial,” terangnya kepada NTBSatu, Senin, 3 Februari 2025.
Selanjutnya, Prof. Karyadi mengungkapkan, tugas utama kampus dengan tri dharma-nya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka ketika mengelola tambang yang membutuhkan modal dan invetasi besar, tentu akan menyebabkan beralihnya fokus ke arah bisnis tersebut.
“Di sisi lain, modal perguruan tinggi sangat terbatas. Apabila tidak didukung komitmen pemerintah terkait permodalan tambang tersebut,” tuturnya.
Mantan Wakil Rektor I Unram ini berpendapat, pada dasarnya tambang merupakan sumber daya yang tidak bisa diperbaharui (unrenewable resources). Sehingga, eksploitasi tambang akan berdampak pada korban dari sumber daya alam itu sendiri.
Lebih Baik Kelola Kawasan Hutan
Di samping itu, sambungnya, perguruan tinggi sebagai salah satu sumber inovasi harus terus berkontribusi. Terutama, untuk pelestarian sumber daya dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hal ini berbeda dengan jika kampus mendapatkan konsesi pengelolaan kawasan hutan. Maka hutan yang merupakan renewable resources tersebut bisa menjadi wahana hutan pendidikan, hutan riset, dan pengabdian dengan konservasi sumber daya alam.
“Lalu seperti pengembangan eko edu wisata dan sejenisnya yang juga bisa menghasilkan pendapatan bagi kampus yang dapat hak mengelola,” pungkasProf. Karyadi.
Guru Besar Ummat Sebut Lebih Banyak Mudaratnya
Menurut Guru besar Ummat, Prof. Joni Safaat Adiansyah, ST., M.Sc., Ph.D., wacana tersebut akan lebih banyak membawa kemudaratan daripada manfaat untuk lembaga pendidikan tinggi.
Ia menuturkan, akan lebih bermanfaat jika pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua perusahaan pertambangan mengembangkan atau membina universitas. Terutama, yang memiliki jurusan pertambangan di sekitar zonasi mereka beroperasi.
“Prioritas pengembangan tersebut dengan tujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, yang ke depannya bisa mengisi peluang-peluang pekerjaan di perusahaan tersebut,” ujar Prof. Joni kepada NTBSatu, Rabu, 5 Februari 2025.
Bagi dosen ilmu tambang ini, pertambangan adalah salah satu industri padat modal dengan resiko tinggi (finansial, manusia, dan lingkungan).
Oleh sebab itu, dari sisi finansial, perlu modal yang kuat untuk membiayai tahapan studi kelayakan, eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, hingga penutupan tambang.
“Dalam pengelolaannya juga pertambangan membutuhkan tenaga manusia dengan berbagai bidang ilmu/keahlian dan memiliki sertifikasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, sumber daya manusia yang kompeten akan mampu membawa perusahaan pertambangan mencapai target produksi. Serta, minimal cidera bahkan fatality.
Dari sisi lingkungan maka pengelolaan tambang yang menerapkan good mining practices akan menjadi perisai untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak tercemar.
“Yang perlu diingat juga bahwa pengelolaan pertambangan membutuhkan berbagai macam izin dalam operasionalnya. Baik terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja, keselamatan operasi, dan lingkungan (K3 dan lingkungan). Tentu menjadi tantangan tersendiri, untuk lembaga berbadan hukum yang belum atau bukan fokus ke industri pertambangan,” cetus Prof. Joni. (*)