Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB akhirnya mengerucutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Malam ini penyidik Pidsus Kejati NTB dipastikan mengumumkan tersangka pada kasus dengan modus suap gratifikasi itu.
“Malam ini ada giat penetapan tersangka, dilanjutkan dengan penahanan, terkait dengan kasus Pasir Besi Lombok Timur,” kata juru bicara Kejati NTB, Efrien Putra, SH, Senin 13 Maret 2023.
Namun Efrien belum bersedia menjelaskan detail siapa nama tersangka dan asal instansi atau perusahaannya. Sebab pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini. “Nanti pimpinan yang sampaikan langsung,” jawabnya.
Hanya sedikit informasi disampakan, saat ini para tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Selesai diperiksa, dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” jawabnya singkat.
Sebelum penetapan tersangka, beberapa waktu lalu penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Dinas ESDM Provinsi NTB Jalan Majapahit Mataram. Dari Gedung itu, penyidik setidaknya menyita tiga kardus dokumen berkaitan dengan perizinan PT. AMG dalam penambangan pasir besi di blok Dedalpak Lombok Timur.
Kasus ini sebelumnya telah diprediksi bakal menetapkan tersangka, karena status perkara sudah sampai tahap penyidikan. Sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya adalah Kadis ESDM Zainal Abidin dan dua bawahannya setingkat Kabid. Selain itu, mantan Kepala DPM-PTSP NTB, Lalu Gita Ariadi yang kini menjabat Sekda NTB. Pejabat aktif lainnya yang diperiksa adalah Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan dua kali pemeriksaan untuk Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur.
Penyidik diketahui menyasar dugaan suap dan gratifikasi selama operasional tambang tersebut, karena proses eksploitasi tetap berlangsung tanpa izin yang sah dari ESDM pusat. (HAK)