Lombok Timur

Selain Dinas ESDM NTB, Jaksa Juga Geledah Kantor PT AMG di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mataram, Kamis, 9 Maret 2023. Tidak hanya itu, tim dari penyidik Kejati NTB juga melakukan penggeledahan ke PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur.

Upaya tersebut sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. Dikatakannya, penyidik menurunkan dua tim dalam penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 Wita itu.

“Satu ke Dinas ESDM sebanyak 8 orang, sementara satu tim lagi ke PT AMG sebanyak 3 orang dipimpin Kasi Penyidikan, Agus Sunaryo,” ungkap Efrien.

Lebih jauh dikatakan Efrien, upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjut proses penyidikan oleh Kejati NTB. “Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tambang pasir besi,” bebernya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan, baik di Dinas ESDM NTB dan PT AMG di Lombok Timur.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi pada aktivitas tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dari hasil penyidikan sendiri, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy; Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan; Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi; Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin; dua pejabat dari Kementerian ESDM; dan pihak swasta. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button