Mataram (NTB Satu) – Usai kantornya digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin mengungkapkan, jika izin eksplorasi milik PT AMG yang dikeluarkan tahun 2011, pada era Bupati H. Sukiman Azmy masih berlaku sampai tahun 2026.
“Kalau dari perizinan kan dari Kabupaten sesuai UU nomor 4 tahun 2009. Setelah itu beralih ke Provinsi, namun hanya melanjutkan dari Kabupaten sesuai dengan UU 23 tahun 2014. Terakhir beralih ke pusat berdasarkan UU 3 tahun 2023,” ungkap Zainal Abidin, Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Zainal, sampai saat ini dirinya belum mengetahui soal PT AMG. Selain itu dijelaskannya, sejak izin dikeluarkan oleh Bupati Sukiman Azmy tahun 2011, aktivitas penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur masih berlaku sampai 2026.
Disinggung soal persoalan yang tengah diusut Kejati NTB saat ini, pihaknya tidak membantah akan dugaan gratifikasi tersebut. “Kalau Kejati sampai turun, yang jelas pasti ada permasalahan. Akan tetapi saya tidak tahu menahu soal itu, kita ikuti saja prosesnya,” bebernya.
Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, sudah diusulkan oleh pihak perusahaan terkait. Akan tetapi kata dia, ada beberapa hal yang belum dipenuhi, sementara evaluasinya dari pusat.
“Evaluasinya di pusat semua, bukan tidak ada RKAB. Hanya saja belum disetujui dan semua itu menjadi kewenangan pusat,” pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, soal perizinan sendiri, setelah dikeluarkan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, hal tersebut tidak akan berlaku surut, meskipun ada undang-undang baru.
Diketahui, Jaksa dari Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB. Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dari beberapa ruangan, termasuk ruangan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan Kejati NTB terkait kasus dugaan gratifikasi tambang pasir besi oleh PT AMG, di Pringgabaya, Lombok Timur. (MIL)