Mataram (NTB Satu) – Dua bekas Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB akan menjalani sidang perdananya pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Sidang perdana terhadap terdakwa Zainal Abidin dan Muhammad Husni turut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo.
Berita Terkini:
- iPhone 17 Masih Misteri, Bocoran iPhone 19 Kejutkan Penggemar
- Segini Kisaran Gaji Budi Djatmiko Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pos Indonesia
- Diapit Dua Lempeng Aktif, BNPB Ingatkan Potensi Gempa Bumi Magnitudo 8,5 di NTB
- Nurbaya Sari Pimpin PSOI NTB, Fokus Pengembangan Atlet Muda hingga Perbanyak Event Surfing
“Berkasnya sudah masuk Rabu (4 Oktober) kemarin,” katanya kepada NTB Satu via WhatsApp, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sementara untuk susunan majelis hakim, sambung Kelik, akan dipimpin Mukhlassuddin. Kemudian disusul Irlina dan Irawan.