Mataram (NTB Satu) – Dua bekas Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB akan menjalani sidang perdananya pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Sidang perdana terhadap terdakwa Zainal Abidin dan Muhammad Husni turut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo.
Berita Terkini:
- Jemaah Haji Asal Mataram Wafat di Makkah Usai Umrah Wajib
- Sepak Terjang Karier Jaksa Agung yang Dirumorkan Diganti Pekan Depan
- Gubernur Iqbal Turun Tangan Lerai Duel Warga di Pusuk Sembalun
- Pengangguran Indonesia Diramalkan Naik 5 Persen
“Berkasnya sudah masuk Rabu (4 Oktober) kemarin,” katanya kepada NTB Satu via WhatsApp, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sementara untuk susunan majelis hakim, sambung Kelik, akan dipimpin Mukhlassuddin. Kemudian disusul Irlina dan Irawan.