Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB sudah mengantongi kerugian terkait kasus pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Setelah angka kerugian negara bisa dipastikan, penyidikan bergerak pada aliran dana royalti yang harusnya masuk ke kas negara tahun 2019 – 2021.
Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, kerugian negara itu diperoleh setelah mengetahui hasil audit BPKP NTB.
“Hasil audit sudah ada, tinggal ditandatangani,” katanya di hadapan wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
Namun disinggung angka kerugian negara, Nanang enggan menyebut. “Yang jelas sudah ada,” ucapnya.
Setelah mengantongi kerugian negara, Nanang menegaskan, penyidikan kasus ini terus bergerak. Pihaknya terus memburu sejumlah orang yang terlibat di kasus dengan tiga tersangka ini dengan membuka episode baru.
“Ini baru episode pertama. Akan ada episode kedua,” tegasnya.
Baca Juga :
- BPKP Ungkap Kerugian Negara Kasus Tambang Pasir Besi mencapai Rp2 Miliar
- Kajati Tepis Tudingan Salah Tangkap Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur
- Heboh Kasus Tambang Pasir Besi di NTB: Begini Asal Usul, Manfaat Serta Kasus Pasir Besi di Daerah Lain
- Bidik Pejabat Lainnya dalam Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Tunggu tanggal mainnya