Hukrim

BPKP Ungkap Kerugian Negara Kasus Tambang Pasir Besi mencapai Rp2 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menyebut, potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi izin penambangan pasir besi di Lombok Timur mencapai Rp2 Miliar.

Korwas Investigasi BPKP NTB, Tukirin mengatakan, muncul angka Rp2 miliar kerugian negara dalam kasus yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini.

“Hasil ekspose awal potensi kerugian negaranya mencapai Rp2 miliar,” katanya saat sidang praperadilan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin.

Potensi itu, sambungnya, muncul dari tidak adanya pembayaran royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan PT AMG. Temuan itu muncul dalam kurun waktu dua tahun, 2021-2022.

“Temuan itu baru potensi dan saat ini kami sedang melakukan audit untuk memastikan,” jelasnya.

Berdasarkan pemaparan tersebut, pihaknya meyakini bahwa dalam kasus ini mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Tapi untuk angka pastinya saat ini lagi proses audit,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sambung Tukirin, negara telah dirugikan dari sektor PNBP. Seharusnya bisa masuk ke negara menjadi pendapatan. Namun keuntungan itu justru hilang. Karna itu, pihaknya meyakini adanya kerugian negara.

“Harusnya negara untung dengan penjualan pasir besi itu, justru di kasus ini malah tidak ada,” timpalnya.

Dia juga mengatakan, auditor tidak serta merta akan menerima hasil penjelasan dari penyidik. Meski melakukan konfirmasi dan investigasi untuk menguatkan temuan awal tersebut.

“Kita tetap akan konfirmasi dan investigasi lapangan, sehingga hasil kerugian negara yang akan dikeluarkan nanti tidak menjadi persoalan,” urainya.

Untuk saat, tim auditor masih melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik Kejati untuk proses penghitungan kerugian negara.

Sementara untuk turun ke lapangan belum dilakukan, pasalnya pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button