Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri Mataram menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur, Zainal Abidin.
Mantan Kadis ESDM yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, SH.,MH, semua dalilnya terbantahkan.
“Menolak eksepsi tersangka Kepala Dinas EDM NTB Zainal Abidin,” kata Majelis Hakim, Gloirous Anggundoro, SH, Senin, 8 Mei 2023.
Dengan penolakan itu, status tersangka pria yang menjadi tahanan Kejati NTB pada 13 Maret lalu dinyatakan sah.
Alasannya, karena dalam pembuktiannya Kejaksaan telah mengantongi tiga alat bukti.
Artinya melebihi yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yakni minimal memiliki dua alat bukti sebelum menentukan seseorang mendidik tersangka.
Sebelumnya, Zainal Abidin melalui kuasa hukumnya Dr Umaiyah, SH., MH., mengajukan praperadilan karena penyidik menjadikan kliennya sebagai tersangka tidak tepat (error in persona).
Kedua, penyidik telah sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Atas putusan itu, rangkaian praperadilan sebagai upaya bebas dari jeratan pidana korupsi Zainal Abidin berakhir.
Sidang praperadilan mantan Plt Bupati Sumbawa itu ditutup sekitar pukul 18.00 Wita. (KHN)