Hukrim

Bidik Pejabat Lainnya dalam Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Tunggu tanggal mainnya

Mataram (NTB Satu) – Setelah menetapkan Kadis ESDM NTB, ZA dan Kacab PT. AMG, RAW sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami kasus tambang pasir besi di Lombok Timur. Penyidik mendalami peran orang lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi serta royalti tambang selama tiga tahun itu.

“Masih melakukan pendalaman, intinya nanti masih ada keterlibatan beberapa pejabat,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Selasa 14 Maret 2023.

Sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dari kalangan pejabat. Apakah yang dimaksud kepala daerah? “pokoknya aku nggak mau nyebut, tunggu tanggal mainnya,” ungkap Kajati didamping Aspidsus Kejati NTB, Ely Rachmawati, SH.MH.

Beredar kabar Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi dan  Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy akan dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya dipanggil.

“Bupati, mantan bupati dan Sekda sudah diperiksa. Nanti akan didalami lagi,” jelas Kajati.

Alasan mereka diperiksa lagi, untuk menguatkan perannya dalam kasus operasional PT. AMG yang diduga merugikan negara akibat royalti tak terbayar.

 “Iya, nanti kita dalami, kalua tidak didalami kan nanti keterlibatannya tidak ditahu kan?. Pokoknya nanti tunggu tanggal mainnya,” tegasnya. 

 Ditanya soal Rancangan Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) operasional PT. AMG yang belum diterbitkan pusat, pihaknya akan mengungkapkan itu di pengadilan. Namun bukti awal terkait operasional tambang tanpa dokumen lengkap sudah ditemukan. 

“RKAB ada nggak? Ga ada kan. Ya udah, nanti kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Sedangkan angka kerugian negara dari kasus ini, Nanang enggan berkomentar lebih lanjut. Karena dikhawatirkan akan menjadi celah berkelit bagi tersangka. “Kalau itu saya ungkap, nanti mereka punya strategi,” katanya.

Ditegaskan lagi, apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini, Nanang kembali melontarkan kalimat bersayap. “Nanti tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Lalu Gita Ariadi dan H. Sukiman Azmy telah menjalani pemeriksaan pada 13 Februari 2023 lalu.

Mereka diperiksa bersama lima saksi lainnya, yaitu mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Selain itu, dua pejabat berasal dari Kementrian ESDM dan pihak swasta yakni PT. AMG.

Dari pemeriksaan tersebut, Kejaksaan menetapkan ZA sebagai tersangka, karena terdapat perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga terjadi gratifikasi di balik operasional PT. AMG.

Selain ZA, pihak swasta yang juga Kepala Cabang (Kacab) PT. AMG turut menjadi tersangka.

Meski begitu, Kejati NTB berpeluang menambah tersangka lainnya. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya. Keduanya menyandang status tersangka pada Senin, 13 Maret 2023. ZA dan RA menjalani proses penahanan di Lapas Mataram.

Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi pada aktivitas tambang pasir besi. Aktivitas tersebut dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button