Mataram (NTB Satu) – Pada Senin, 13 Maret 2023 malam, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi NTB mensangkakan ZA terkait dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, ZA adalah anggotanya. Sebagai Ketua Korpri, Gita akan memberikan pendampingan hukum kepada ZA.
“Di Korpri NTB, kami memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami akan memerintahkan LBH Korpri untuk mengawal seluruh proses hukum” ujar Gita usai mendampingi Gubernur memberikan arahan tertutup kepada pegawai Dinas ESDM NTB, Selasa, 14 Maret 2023.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ini akan segera melakukan rapat konsolidasi. Sehingga, proyek-proyek strategis yang terdapat di NTB dapat berjalan lancar.
“Kami juga akan melakukan penangguhan penanganan. Hal tersebut merupakan strategi untuk membantu ZA sebagai anggota Korpri,” terang Gita.
Untuk jabatan Kepala Dinas ESDM NTB, Gita menyatakan tidak akan ada kekosongan. Ia akan segera menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM NTB.
Gita memastikan seluruh pelayanan di Kantor Dinas ESDM NTB dapat berjalan sebagaimana mestinya. Gubernur NTB melalui Sekda NTB menunjuk Sekretaris Dinas ESDM NTB sebagai Pelaksana Tugas.
“Sehingga, tidak akan menganggu kinerja Dinas ESDM NTB. Kami ingin berkonsentrasi menyelesaikan kasus yang menimpa ZA dengan sebaik-baiknya,” ungkap Gita.
Gita enggan menjawab perihal pencopotan ZA dari jabatan Kepala Dinas ESDM NTB. Hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa apabila ZA tidak bersalah, ia dapat kembali menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB. (GSR)
Lihat juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya