Daerah NTB

Kisruh Dana CSR PT. AMNT, Pejabat Dinas ESDM NTB Belum Bersikap

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bersikap terkait kisruh dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). 

Secara regulasi, dalam Pasal 179 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021, mengatur tentang dana CSR atau Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Isinya, program PPM harus dikonsultasikan dengan Menteri, Pemprov, kabupaten dan kota serta masyarakat.  

Selasa, 27 Desember 2022 pagi, NTB Satu mengkonfirmasi terkait kinerja monitoring Dinas ESDM, namun tak membuahkan hasil. Alih alih menemukan kesibukan, kantor yang terletak di Jalan Majapahit Mataram itu terlihat sepi meski bukan kalender libur.  Hanya tampak sejumlah pegawai sedang main tenis meja di dekat lobi kantor.  

Menurut salah seorang staf, Kepala Dinas ESDM NTB, Ir. Zainal Abidin sedang berada di luar daerah. Upaya menghubungi Zainal Abidin melalui ponsel, hingga berita ini ditulis tidak ada respons.

NTB Satu kemudian menemui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB, Trisman. Terkait dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi kewenangan bidang yang dijabat Trisman, termasuk CSR PT. AMNT yang termasuk dalam wilayah NTB. 

Hanya saja Trisman enggan diwawancarai. Ia berdalih, jika mengeluarkan pernyataan terkait dana CSR perusahaan swasta, termasuk PT. AMNT  harus seijin atasannya.  Namun saat itu tidak memungkinkan, karena Trisman beralasan Kepala Dinas ESDM NTB sedang di luar daerah.  Trisman sedikit menjelaskan duduk perkara dana CSR PT. AMNT, namun tidak untuk dikutip. 

IKLAN

Awal Mula Kisruh 

Sebagai ulasan, kisruh CSR PT. AMNT bermula dari advokasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat yang mengklaim dana PPM perusahaan tambang emas tembaga tersebut bermasalah. Selain masalah dana sosial, dipersoalkan juga pemecatan karyawan dan insiden kecelakaan kerja lainnya.  

Kisruh ini kemudian sampai ke telinga politisi Senayan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun digelar Komisi VII DPR RI. Terungkap, dana CSR PT. AMNT sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, terdapat kekurangan realisasi sebesar hampir 14,9 juta dollar AS atau hampir mendekati Rp214 miliar belum dinikmati masyarakat. 

Komisi VII mendesak agar kekurangan realisasi 14,9 juta dollar AS harus segera dibayar, termasuk kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dollar AS. Total realisasi dana yang harus segera dibayar oleh PT. AMNT berjumlah sekitar 20,5 juta dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, mencapai Rp307 miliar. 

Tanggapan PT. AMNT 

Vice President Corporate Communications PT. Amman Mineral, Kartika Octaviana  mengklaim, dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlihat dari berbagai program dalam delapan bidang garapan sesuai dengan Rencana Induk PPM PT AMNT. 

“Dana yang belum terpenuhnya serap dalam satu tahun akan di carry over ke tahun berikutnya,” kata Kartika Octaviana.

Dana pemberdayaan masyarakat ini sebelumnya melalui proses panjang setelah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah pusat melalui RIPPM PT. AMNT. Fokus alokasi anggaran juga diklaim dialihkan ke rencana pembangunan bandara di Desa Kiantar yang menyedot anggaran Rp390 Miliar. 

“Perusahaan juga telah menganggarkan dan sedang dalam tahap realisasi pembangunan bandar udara khusus di Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menunjang pembangunan industri pariwisata dan pendukungnya,” jawab mantan presenter Metro TV ini. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button