Tergiur Harga Emas Naik, Warga Desa Serage Lombok Tengah Lakukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin
Mataram (NTBSatu) – Beberapa hari belakang, harga emas mengalami kenaikan signifikan. Per gramnya menyentuh angka sekitar Rp3 juta. Kondisi ini memicu Warga Desa Sarege, Kecamatan Praya Barat Daya, Kebupaten Lombok Tengah, melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional. Mereka melakukan pengerukan tanah dengan peralatan seadanya untuk mencari emas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, aktivitas sejumlah warga tersebut dilakukan di alur anak sungai di pegunungan sekitar desa tersebut.
“Aktivitas ini dipicu oleh isu meningkatnya harga emas dan tergiur hasil cepat,” kata Samsudin kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menyampaikan, masyarakat mulai melakukan kegiatan tersebut sekitar seminggu lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan. Selanjutnya pada Kamis, 29 Januari 2026 kemarin, Resort Tastura 2 Mareje bersama Bhabinkamtibmas Desa Serage sudah melakukan patroli pencegahan terhadap aktivitas tersebut.
“Namun masyarakat yang melakukan illegal mining bertambah banyak dari lokal desa setempat maupun dari luar,” ujarnya.
Karena itu, menindaklanjuti kondisi tersebut, langkah selanjutnya membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
“Kami dari Dinas ESDM terus berkoordinasi dengan Dinas LHK dan staf terkait di lapangan,” ujarnya.
Berpotensi Timbulkan Kerusakan
Ia menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan serta pencemaran air, tanah, dan udara.
“Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan,” tegasnya.
Dalam regulasi yang ada, dinas teknis memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha atau kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada di bawah Kementerian ESDM, sedangkan kewenangan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Kementerian ESDM mendelegasikan kepada pemerintah provinsi.
“Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” tutupnya. (*)


