HEADLINE NEWSPemerintahan

Beredar Surat Dinas ESDM NTB Minta Honor ke AMNT untuk Tinjau Tambang Ilegal 

Mataram (NTBSatu) – Beredar surat yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tentang permohonan anggaran untuk peninjauan tambang ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Surat tersebut dikeluarkan 6 Januari 2026 dan ditandatangani langsung Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin. Surat ini menjadi sorotan tajam di sosial media, karena dianggap offside. ESDM yang jadi bagian Pemprov NTB dinilai tak etis mengajukan anggaran ke swasta. 

Dalam surat bernomor 500.10.26.7/18/DESDM/2026 dijelaskan, kebutuhan anggaran untuk peninjauan ke lokasi tambang ilegal itu sebesar Rp55.620.000. Anggaran ini untuk kegiatan selama tiga hari. 

Dinas ESDM NTB mengusulkan pelibatan lintas instansi, mulai dari Dinas ESDM NTB, Dinas LHK NTB, Balai KPH Sejorong Mataiyang, Gakkum Kementerian Kehutanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, dengan total personel mencapai 22 orang.

IKLAN

Dalam surat tersebut dirincikan kebutuhan anggarannya. Seperti perjalanan dinas, meliputi uang harian, penginapan, makan-minum, transportasi BBM, penyebrangan hingga biaya representasi.

Rincian anggaran menunjukkan, untuk tim dari Dinas ESDM NTB, Dinas LHK NTB, dan penegakan hukum kehutanan, dengan jumlah 12 orang, total biaya yang diusulkan mencapai Rp41,4 juta, sementara tim Balai KPH Sejorong Mataiyang dan DLH Sumbawa Barat, dengan jumlah tim 10 orang, sebesar Rp14,22 juta.

Tanggapan Dinas ESDM NTB

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin menjelaskan perihal surat tersebut. Ia menegaskan, permohonan anggaran itu sudah berdasarkan kesepakatan dengan pihak PT AMNT yang diputuskan dalam dua kali pertemuan beberapa hari lalu. 

Di sisi lain, tegasnya, PT AMNT berkewajiban menganggarkan anggaran tersebut. Pasalnya, dari hasil validasi awal, lokasi dugaan tambang ilegal tersebut berada di wilayah konsesi PT AMNT. Meski bukan termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), area tersebut merupakan kawasan penunjang yang berada dalam tanggung jawab perusahaan. 

“Kalau pun tidak diminta, PT AMNT wajib menganggarkan itu, karena masuk kawasan mereka sebagai area penunjang kawasan hutan,” jelas Samsudin kepada NTBSatu, Selasa, 27 Januari 2026. 

Permohonan anggaran untuk peninjauan ini juga dilakukan menyusul keterbatasan anggaran pengawasan dalam APBD NTB 2026. Apalagi dalam peninjauan ini rencananya akan melibatkan unsur dari OPD Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aparat penegak hukum (Gakkum), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Di mana, lembaga-lembaga ini sama-sama  memiliki keterbatasan anggaran. 

“Karena APBD baru diketok, kan belum ada bendahara segala macam. Sementara tim yang dilibatkan seperti, LHK Gakkum. KPH, semua sama-sama awal tahun kan tidak ada anggarannya. Karena itu kewajibannya PT AMNT, makanya kami bersurat. Dan PT AMNT tidak keberatan karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya mereka,” jelasnya. 

Kronologi Kasus Tambang 

Permohonan anggaran pada PT AMN bermula adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Batar. 

Samsudin menyampaikan, informasi awal diterima pada 17 Desember 2025, berupa video dari tokoh masyarakat serta surat tertulis dari Camat Jereweh. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan kegiatan ilegal mining di kawasan hulu sungai yang bermuara ke wilayah Jereweh.

Menindaklanjuti laporan itu, Dinas ESDM NTB kemudian mengundang para pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan validasi awal. “Rapat dilakukan secara hybrid, melibatkan Camat Jereweh, Pemda KSB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” jelas Samsudin. 

Dari hasil validasi awal, diketahui bahwa lokasi dugaan tambang ilegal tersebut berada di wilayah konsesi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Meski bukan termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), area tersebut merupakan kawasan penunjang yang berada dalam tanggung jawab perusahaan.

Untuk memastikan status lokasi, Dinas ESDM NTB kembali mengundang PT AMNT guna memaparkan dan mengonfirmasi kepemilikan wilayah. “Hasil ekspos memastikan bahwa lokasi tersebut memang berada di area tanggung jawab PT AMNT,” jelasnya. 

Selanjutnya, rapat lanjutan digelar di Kantor Dinas ESDM NTB dengan melibatkan lebih luas unsur Gakkum Kementerian ESDM, Gakkum Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), LHK Provinsi NTB, KPH, DPMPTSP, serta Camat Jereweh.

Dari rapat tersebut, disepakati beberapa langkah. Pertama, PT AMNT diminta menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur NTB, Kementerian ESDM, serta Gakkum Kementerian Kehutanan guna memperoleh dukungan penanganan. Kedua, dibentuk tim kecil lintas sektor untuk memvalidasi kondisi faktual di lapangan.

Sambil menunggu verifikasi lapangan, pemerintah daerah bersama camat, KPH, dan OPD terkait melakukan langkah preventif, berupa sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. “Tim sudah sempat mengecek lokasi, setelah melakukan sosialisasi, memasang plang larangan (beraktivitas),” ujarnya. 

Hingga saat ini, belum ada kegiatan peninjauan lapangan oleh tim ESDM NTB karena masih menunggu kondisi memungkinkan. “Harusnya Minggu kemarin, tapi karena cuaca buruk, kami tunda dulu ke lokasi,” katanya. 

Sementara itu, upaya preventif di lapangan diklaim telah dilakukan oleh unsur pemerintah daerah dan kementerian terkait. Meski demikian, Dinas ESDM NTB menegaskan perlunya verifikasi langsung agar penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional tersebut dapat dilakukan secara terkoordinasi dan komprehensif. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button