Hukrim

Kasus Tambang Pasir Besi, PT AMG Setor Rp82 Juta Setiap Bulan ke Pemdes Pohgading

Mataram (NTB Satu) – Aktivitas penambangan Pasir Besi di Lombok Timur sudah berhenti sejak ramainya pengusutan oleh Kejati NTB. Di sisi lain, terungkap PT AMG sebagai pemilik izin eksplorasi rutin menyetorkan uang ke Pemerintah Desa Pohgading.

Informasi tersebut sesuai dengan berita acara yang menjadi kesepakatan Pemdes, BPD, dan PT AMG di tahun 2020. PT AMG sepakat membayar uang kompensasi ke Pemdes sebesar Rp82 juta setiap bulannya.

Kepada ntbsatu.com, Kepala Desa Pohgading, Mukti menjelaskan, uang Rp82 juta tersebut memang benar masuk ke Pemdes. Akan tetapi kata dia, itu bukan royalti, hanya sebagai uang sumbangan pihak ketiga.

“Memang benar masuk ke Pemdes, dan itu istilahnya sumbangan dari PT AMG. Tapi mulai sekarang sudah jarang masuk,” ungkap Mukti, Selasa 14 Maret 2023.

Dana tersebut sambung Kades, baru lima kali masuk ke Pemdes. Sedangkan penggunaan sumbangan itu sendiri, Mukti menyatakan untuk pembangunan gedung kantor Desa.

“Terakhir masuk tahun 2022. Benar kami terima Rp82 juta per bulan, Rp2 juta untuk administrasi,” bebernya.

Secara rinci ia menjelaskan, sumbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani pejabat sebelumnya. “Saya hanya melanjutkan, dan semuanya ada RAB-nya, untuk pembangunan kantor desa,” tuturnya.

Usai penetapan dua tersangka kasus Tambang Pasir Besi itu, ia menyatakan dari awal memang desa tidak setuju. Naman sambungnya, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran barang tersebut masuk sudah lama.

“Sampai saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan. Kira-kira dua bulan lalu sejak ramai pengusutan oleh Kejati,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button