Mataram (NTBSatu) – Berkas tersangka dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara inisial S, dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya, sesuai hasil penelitian jaksa, berkas perkara milik tersangka S sudah P-21 atau dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, Rabu, 29 Mei 2024.
S diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara. Dia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.
Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tahap dua belum dilakukan. Menyusul pihak kepolisian masih menunggu pemberkasan tersangka baru.
“Sementara ini kami tunda tahap dua-nya menunggu berkas perkara lain (tersangka baru) jadi,” jelasnya.
Saat disinggung identitas dan peran tersangka baru dalam, Kasat Reskrim mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Yang jelas, sambung Ghufron, penetapan tersangka baru sesuai dengan pasal turut serta.
“Pokoknya ada, bisa dari kalangan pejabat maupun pelaksana proyek,” katanya memastikan.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 10 Besar Pelanggaran Pilkada 2024
- AQUR Prioritaskan Pembangunan dari Kampung, Sentil Perekonomian di Mataram Masih Morat-Marit
- Zul-Uhel Batal Gelar Kampanye Akbar di Sumbawa
- Iqbal Jawab Berbagai Keresahan Komika pada “Lapor Miq Iqbal” Edisi Terakhir
- Ketua Bappilu Partai Gelora Bima Gerakkan Seluruh Mantan Kades Dukung Zul-Uhel
Temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta. Angka itu berdasarkan kerugian total karena pekerjaan barang itu tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani. Itu salah satu alasan penyidik Reskrim Polres Lombok Utara menetapkan S sebagai tersangka.
“Dari BPKP menyebut pekerjaan itu total loss,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya oleh Polres Lombok Utara itu, datang dari kelompok masyarakat. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan hasil pekerjaan tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.
Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara tersebut. Pertama di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016. (KHN)