Hukrim

Bos PT AMG Salahkan Keputusan Pencabutan Izin Pasir Besi Tanpa Evaluasi

Mataram (NTB Satu) – Psw, Direktur Utama PT. AMG yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi, menyalahkan keputusan pencabutan izin operasional Tahun 2011. Lantas, pencabutan yang tidak dilanjutkan dengan evaluasi ketat itu, dinilai jadi biang sengkarut masalah tambang pasir besi berujung pidana korupsi.

Karena itu, Psw meminta pertanggungjawaban pihak pihak yang terlibat dalam kelalaian memperketat IUP di lokasi tambang Pasir Besi Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur itu. Bahkan delik pidana didesak diperluas ke orang orang yang terlibat ketika itu.

IKLAN

“Bahkan bila perlu pihak pihak yang hanya mencabut SK relokasi tanpa melakukan evaluasi lebih lanjut terkait izin operasi produksi tahun 2011 untuk segera dimintai pertanggungjawaban,” tegas anggota tim kuasa hukum Psw, DA Malik, SH.

Jika merujuk pada pernyataan DA Malik tersebut, maka pencabutan izin berkaitan dengan Bupati saat itu, Ali Bin Dachlan, Bupati Lombok Timur periode 2013-2018.

Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat itu, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji. Keputusan itu diklaim atas permintaan PT AMG yang merujuk pada SK perizinan untuk PT AMG dari Bupati Lombok Timur pada tahun 2011.

Namun sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan keras dari warga.

IKLAN

Namun karena kelalaian dalam proses evaluasi oleh Pemprov NTB melalui DPMPTSP kala itu, operasional tambang berlanjut setelah kepemimpinan beralih ke Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Inilah yang menurut DA Malik sebagai akar masalahnya. Karena tanpa evaluasi ketat, Provinsi tidak mengambil alih secara total kewenangan saat itu, berujung operasional PT AMG tanpa dilengkapi RKAB.

“Karena tidak dilakukan evaluasi mendalam inilah, menurut hemat kami diduga menjadi sebab akar muasal penjualan hasil produksi pasir besi,” tegas Malik. Maka, jika Jaksa melakukan perluasan delik pidana, maka idealnya tersangka tidak sampai ke ZA, RA dan Psw.

“Tapi, pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yg berjalan terkait dengan penetapan Kejaksaan Tinggi terhadap direktur PT. AMG,” pungkas Malik.

Jauh sebelumnya, Sekda NTB H. Lalu Gita Aryadi menjelaskan Panjang lebar terkait izin dan evaluasi berdasarkan kewenangan Pemprov NTB.

Menurutnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada masa Bupati Lotim M. Sukiman Azmy pada tahun 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lotim berikutnya H. Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada tahun 2014.

Ketika KPK punya kewenangan supervisi IUP, ditemukan pertambangan pasir besi ini tidak Clear and Clean (CnC), sehingga ini juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan.

Dalam proses CnC IUP, Dinas ESDM NTB menemukan SK Bupati Lotim H. Ali Bin Dachlan melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi, tetapi penciutan dan perluasan. Dulu zaman Bupati Lotim Sukiman Azmy memberikan izin seluas 1.348 hektar, kalau diciutkan berarti berkurang, menjadi 1.000,” ujar Sekda.

Namun jika pun harus diperluas, mekanismenya melalui proses lelang. Karena tidak melakukan proses-proses itu dan tidak dikenal relokasi dalam UU No. 4 Tahun 2009.

“Maka Dinas ESDM menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi. Jadi aktivitas tambang di lokasi relokasi adalah ilegal,’’ terangnya.

Bersamaan dengan perintah Dinas ESDM ke PT. AMG, Dinas ESDM NTB juga bersurat ke dirinya sebagai Kepala Dinas PMTSP. Setelah tiga hari surat dinas itu kemudian dilakukan penelaahan terhadap pertimbangan teknis Dinas ESDM NTB, maka tanggal 1 Maret 2018, pihaknya mencabut SK Bupati Lotim tentang relokasi pada 2014.

“Nah, itu keterlibatan saya. Saya mencabut atas pertimbangan teknis dari Dinas ESDM. Dan saya lakukan pencabutan. Clear sampai di sana,’’ pungkas Sekda. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button