Hukrim

Kejaksaan Belum Periksa Kembali Pejabat soal Kasus Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum memanggil kembali sejumlah pejabat yang sebelumnya telah diperiksa terkait kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.

Sejumlah pejabat itu antara lain, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.

“Belum. Belum ada dapat informasi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada ntbsatu.com, Kamis, 20 Maret 2023.

Ketiga pejabat tersebut sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pasir besi di Lombok Timur.

“Nanti kalau ada informasi, kami kabari,” ungkap Efrien.

Selain ketiganya, Kejaksaan juga memeriksa Kadis ESDM NTB inisial ZA beserta dua pejabat ESDM lainnya, dan pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menetapkan ZA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Selain ZA, Kepala Cabang PT AMG berinisial RA juga menyandang status tersangka.

Kini keduanya menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram sejak 13 Maret 2023 lalu. Penahan tersebut di bawah wewenang Kejati NTB.

Setelah penetapan tersebut, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, pihaknya akan menyeret dan memeriksa kembali sejumlah pejabat. Menurut Nanang, Kejaksaan berpeluang menambah tersangka lain dalam kasus ini.

“Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.

Dalam kasus ini pun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB dalam waktu dekat akan melakukan investigasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan oleh PT AMG. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button