Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diminta segera mengungkap “ikan kakap” terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Hal itu disampaikan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa NTB) saat melakukan aksi di depan Gedung Kejati NTB, di Jalan Langko, Kota Mataram.
“Menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas tersangka lain dalam kasus tambang pasir besi ini,” kata Kordum Alpa NTB, Herman pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dia menegaskan, penetapan tersangka jangan hanya selesai pada Kacab PT AMG, Direktur PT AMG dan mantan Kadis ESDM NTB.
“Sementara yang kakap dibiarkan bebas berkeliaran,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar Kejaksaan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ketiga tersangka pada kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ini.
“Mantan Kadis ESDM NTB, Dirut dan Kacab PT AMG harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH., mengatakan, proses penyidikan soal kasus ini masih terus berjalan.
“Siapapun orang yang terlibat dalam kasus ini pasti akan kami proses tanpa memandang bulu,” ucapnya.
Efrien mengaku, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikan telapak tangan. Penyidik perlu memperhatikan beberapa hal, salah satunya harus memiliki alat bukti yang cukup.
“Karena kalau kita sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka ada upaya perlawanan dari orang tersebut seperti praperadilan,” beber Efrien.
Karena itu, sambungnya, pihaknya memegang prinsip hati-hati saat melakukan penyidikan. “Jangan sampai proses penyidikan lemah karena kurangnya alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, pihaknya terus memburu orang yang terlibat dalam kasus ini.
Juga menelusuri siapa saja yang terlibat menerima aliran dana. “Saat ini kami masih dalami. Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Saat disinggung keterlibatan salah satu Kabid di Dinas ESDM NTB, Kajati tidak berkomentar banyak. Dia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus yang menjadikan eks Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin ini sebagai tersangka, akan didalami.
“Yang kita utamakan ikan kakapnya, bukan ikan teri,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya, Dirut PT AMG, Psw, kemudian Kacab PT AMG, RA dan mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Ketiga tersangka tersebut kini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)