Hukrim

Terungkap, Peran Dirut PT. AMG Diduga Mengatur Distribusi Pasir Besi ke Sejumlah Proyek Kakap

Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT. AMG inisial Psw, tidak hanya dituduh menerima keuntungan dari penjualan pasir besi yang harusnya masuk sebagai PNBP. Namun, pengusaha asal Jakarta itu diduga berperan besar sebagai dalang dari pengaturan distribusi pasir besi.

Sumber NTBSatu menyebut, pasir besi dari PT. AMG di Dedalpak, Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu, masuk ke sejumlah perusahaan.

Bahkan tidak hanya ke perusahaan semen level nasional, distribusi pasir besi itu juga masuk ke salah satu smelter di Indonesia, kebutuhan salah satu sirkuit di NTB hingga proyek jalan nasional. Proyek proyek tersebut melibatkan kontraktor kakap.

Terkait proyek sirkuit, dikuatkan dengan pengakuan Pemerintah Desa Pohgading yang mengaku belum menerima royalti dari gelombang pengiriman material ke proyek.

Menanggapi dugaan tersebut, Psw membantah melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani, SH.,MH.

“Kalau soal ini saya tidak mengetahuinya, klien kami juga membantahnya. Silahkan tanya dari siapa sumber informasi itu,” ungkapnya.

Ditanya juga terkait operasional PT AMG yang belum diengkapi dokumen RKAB, Basri menegaskan kliennya melalui PT. AMG bekerja berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikantongi.

“Jadi itu sudah ada IUP kami pegang. Bukan masuk dalam kategori ilegal mining tambang pasir besi ini,” tegasnya.

Meski demikian kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati NTB. Pihaknya juga akan mentaati proses hukum yang tengah berproses.

“Klien kami koperatif terhadap proses hukum ini dan menghormati langkah kejaksaan,” tukasnya.

Sebelumnya Basri juga menuturkan, kliennya sanggup mengembalikan uang Rp4,6 Miliar yang dianggap sebagai PNBP ke negara.

“Penyidik menduga klien kami menerima hasil penjualan pasir besi. Jadi uang yang dihitung sebagai PNBP Rp4,6 miliar itu akan dikembalikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT. AMG inisial Psw dijemput paksa penyidik Kejati NTB di kediamannya di Jakarta. Upaya tersebut lantaran tersangka tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Akhirnya pada Kamis 13 April 2023, penyidik menetapkan Psw sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Pantauan NTBSatu, rombongan yang membawa Psw, tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.02 Wita. Dia kemudian segera dibawa menuju ruang Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button