Hukrim

Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Jaksa menyerahkan sejumlah dokumen ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, terkait kasus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait menyebut, penyerahan dokumen-dokumen tersebut menyusul adanya permintaan dari pihak BPKP.

“Kami serahkan dokumen-dokumen yang kurang yang diminta BPKP NTB,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa ahli pidana untuk menjelaskan peristiwa pidana PPJ tahun 2019 hingga 2023 tersebut. Penyidik pun telah memetakan dan mengantongi nama calon tersangka. Jumlahnya dipastikan lebih dari satu.

IKLAN

Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara.

“Kita lakukan gelar dan tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra.

Bratha menjelaskan, kasus ini berangkat dari pembayaran insentif pajak selama dua tahun. Meskipun tak menyebut secara detail, namun penerima insentif sudah mendapatkan haknya akan tetapi tidak sesuai dengan nominalnya.

IKLAN

“Insentif terbayar, tapi tidak sesuai. Itu yang kita dalami,” ucapnya, meskipun tak menguraikan regulasi pembayaran.

Selain ahli, penyidik Pidsus juga memeriksa puluhan saksi lain. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Bappenda, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.

Indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

IKLAN

Kendati belum menyebut potensi kerugian, Nurintan memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)

Berita Terkait

Back to top button