Hukrim

Muncul Transaksi Rp696 Juta di Kasus Tambang Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Di tengah menggelindingnya kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, terungkap fakta lain kaitannya dengan transaksi yang disebut sebut bagian dari royalti ke negara.

Transaksi tersebut melibatkan PT. AMG dengan tujuh perusahaan pembeli material pasir besi hasil tambang di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

Pihak ESDM NTB dalam posisi ini “mengetahui” bawa royalti hasil penambangan dan pengapalan pasir besi.

Hal ini menguatkan indikasi bahwa royalti atau PNBP yang tidak terbayar ke negara, bagian dari materi penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.

Dokumen diperoleh ntbsatu.com, nilai transaksi tersebut detailnya sebesar Rp696.531.850, bersumber dari tujuh perusahaan pembeli pasir besi yang diwakili M, diserahkan kepada PT. AMG diwakili EM. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke Dinas ESDM NTB untuk disetor ke kas negara.

IKLAN

“Tapi saat itu, ada kendala teknis e-billing ketika PNBP ini mau dibayarkan ke negara,” kata sumber.

Masalahnya adalah RKAB operasional PT. AMG yang belum disetujui ESDM pusat, sehingga sistem pembayaran PNBP di-block. “Karena ter-blocking, Sehingga uang itu dititip di pejabat di ESDM,” sebutnya. Ini kemudian disebut sebut bagian dari dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diusut Kejaksaan.

Transaksi itu bersumber dari lima perusahaan pabrik semen yang tersebar di sejumlah wilayah.

Perusahaan perusahaan ini adalah pemberi royalti pasir besi PT. AMG untuk tujuh kali transaksi, rincannya sebagai berikut:

  1. PT. SBR senilai Rp93.084.000
  2. PT. SPCI senilai Rp94.788.000
  3. PT. SI senilai Rp104.475.850
  4. PT. RJMB Rp108.492.000
  5. PT. SPCI senilai Rp96.684.000
  6. PT. SBR senilai Rp91.452.000
  7. PT. SBI Rp107.556.000

Perhitungan royalti itu disesuaikan dengan jumlah angkut per metrik ton dikali PNBP Rp120.000 dikali 10 persen. Total royalti yang seharusnya diterima negara adalah Rp696.531.850 untuk tahun 2021 saja. Sementara perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2019 hingga kasus ini bergulir 2022 lalu.

Tak ada Aliran Dana

Tak tinggal diam dengan penetapan tersangka bawahannya itu, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat melakukan klarifikasi langsung kepada Kadis ESDM, ZA. Ia memastikan ZA tidak menerima aliran dana apapun.

Tapi sekali lagi ditegaskan Gubernur saat ditanya di kantor ESDM NTB Selasa 14 Maret 2023, kasus ZA diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum di Kejaksaan Tinggi NTB.

Transaksi inilah yang kemudian diendus Pidsus Kejati NTB untuk jadi pintu masuk membuka transaksi lebih besar lainnya. Transaksi dimaksud, terkait penjualan ke 12 perusahaan pabrik semen level nasional, sehingga kerugian ditaksir miliaran lebih.

Informasi diperoleh ntbsatu.com, akumulasi kerugian dari proses penjualan pasir besi dihitung total loss karena tanpa dilengkapi RKAB, nilaiya Rp3,5 miliar. Ditanya terkait angka kerugian negara dari penjualan pasi besi tanpa RKAB tersebut, Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh enggan menanggapi.

Lha nanti kalau saya buka jadi strategi mereka dong. Nanti kita buktikan di persidangan saja,” jawab Nanang Selasa 14 Maret 2023. Tapi ia memastikan, operasional tambang itu tanpa RKAB yang jadi sumber kerugian negara.(HAK/GSR/KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button