Hukrim

Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi, Kadis ESDM NTB: Saya Belum Jawab Dulu

Mataram (NTB Satu) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi, tepatnya di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Dari tiga orang yang diperiksa penyidik, salah satunya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin. Ia dipanggil penyidik pada Jumat, 3 Februari 2023. Sementara dua lainnya, inisial HB dan MN merupakan pejabat di Dinas ESDM NTB dan perwakilan dari Kementerian ESDM NTB yang diperiksa sehari sebelumnya.

Terkait pemeriksaan itu, Zainal Abidin masih enggan berkomentar. Dikonfirmasi ntbsatu.com melalui pesan WhatsApp, ia hanya membalas belum bisa memberikan jawaban terkait apa saja yang ditanyakan penyidik. “Maaf, saya belum bisa jawab dulu,” jawabnya singkat, Sabtu, 4 Februari 2023.

Termasuk terkait aktivitas tambang PT AMG selaku pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi di Dusun Dedalpak, Pringgabaya, Lombok Timur, pejabat nomor satu di Dinas ESDM itu masih enggan berkomentar.

Di sisi lain, warga Dusun Dedalpak, yang wilayahnya dijadikan lokasi penambangan pasi besi tersebut masih melakukan upaya protes terhadap adanya pengangkutan limbah pasir besi itu. Bahkan, spanduk penolakan terpasang di jalan menuju area penambangan pasir besi.

Dikutip dari akun Pohgading Dalam Berita, penolakan tersebut sudah sejak lama dilakukan. Alasannya selain royalti yang tidak jelas pembayarannya. Alasan lain adalah adanya kerusakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Keputusan masyarakat kami bulat menolak, apapun alasannya. Kami tidak peduli diiming-imingi dengan apapun dan uang berapa pun masyarakat kami tetap menolak,” tegas Kadus Dedalpak, Ika Humayadi, dikutip dari akun Pohgading Dalam Berita. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button