Mataram (NTB Satu) – Selain kasus bekas Kadis ESDM, Zainal Abidin dan Muhammad Husni, mantan Kabid Minerba ESDM NTB Syamsul Ma’rif juga akan disidang pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, berkas perkaranya terdaftar dengan nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Pria yang menjabat sebagai Kabid pada tahun 2021 itu akan menjalani sidang perdananya bersamaan dua tersangka lainnya.
Persidangan Syamsul dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, Syamsul Ma’rif disidang minggu depan sama Zainal Abidin dan Muhammad Husni,” katanya kepada NTB Satu, Jumat, 6 Oktober 2023.