Mataram (NTB Satu) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi, tepatnya di Pringgabaya Lombok Timur terus berproses. Kali ini penyidik memanggil Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi NTB inisial ZA.
Kadis ESDM inisial ZA menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik pada Jum’at 3 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera. Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap pejabat di ESDM itu merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan dua orang saksi sebelumnya.
“Benar penyidik kembali memeriksa satu orang saksi pejabat dari ESDM NTB inisial ZA. Diperiksa mulai pukul 10.00 Wita,” ungkapnya, Jumat 3 Februari 2023, kepada ntbsatu.com.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada ZA, lantaran dirinya dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi yang ada di Pringgabaya, Lombok Timur. “Sebelumnya empat orang kami panggil, tapi baru dua orang hadir. Hari ini satu orang inisial ZA,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi itu adalah PT AMG. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation.
Diberitakan sebelumnya, pasca naik ke tahap penyidikan, dua orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di kabupaten Lombok Timur itu.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Dua orang saksi yang diperiksa sebelumnya, inisial HB dan MN.
Dimana keduanya merupakan pejabat pada Dinas ESDM NTB dan satu orang merupakan pejabat dari Kementerian ESDM. (MIL)