Hukrim

Kejati NTB Belum Juga Panggil PT. AMG Terkait Kasus Tambang Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum memanggil dan memeriksa PT AMG terkait kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku, belum mendapatkan informasi terkait waktu pemanggilan terhadap PT AMG akan dilakukan.

IKLAN

“Belum ada informasi, nanti kami kabari,” jawabnya singkat saat dihubungi ntbsatu.com, Senin, 27 Februari 2023.

Begitu juga saat ditanyakan hasil akhir (kesimpulan) pemeriksaan dan penetapan calon tersangka terhadap sejumlah saksi yang dipanggil Kejati NTB beberapa waktu lalu,  Efrien tidak berkomentar banyak.

“Belum. Penyidikan masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, ntbsatu.com juga menemui Nanang Ibrahim Soleh dan menanyakan hal serupa. Namun, lagi-lagi, pengganti Sungarpin itu enggan berkomentar banyak.

IKLAN

“Nanti saya kabari,” katanya singkat saat ditemui wartawan di Kantor Gubenur NTB, Senin, 27 Februari.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejati NTB telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.

Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Dan yang terakahir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Ketujuhnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.

PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button