Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan dugaan penyimpangan pada proyek jalan di Kabupaten Bima.
Proyek senilai Rp10,49 Miliar itu dikerjakan pada 2021 lalu di Kecamatan Lambu. Objeknya, mulai dari jalur Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e, dan Papa-Nggelu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Dalam laporan warga, jalan yang dikerjakan PT Budi Mas dianggap asal-asalan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Efrien, dalam beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai perencanaan. Antara lain, kerikil aspal, ketebalan aspal hingga luas dan lebar aspal.
“Dalam laporan yang diterima Kejaksaan, turut melaporkan nama Bupati Bima dan mantan Kadis PUPR, Ir. Nggempo,” beber Efrien.
Efrien juga mengatakan, laporan yang diterima minggu lalu tersebut kini sedang menunggu arahan selanjutnya dari Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh.
“Laporan tersebut masih diteliti dan didalami. Dan menunggu disposisi pak Kajati,” tuturnya.
Data Sementara
Sesuai dengan hasil penelusuran di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bima, proses lelang dimulai pada 1 Februari 2021.
Pagu anggaran dari proyek yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kabupaten Bima ini bernilai Rp10,55 miliar.
Dari proses lelang muncul 9 perusahaan peserta dengan pemenang berkontrak PT Budi Mas asal Kota Mataram yang mengantongi nilai kontrak Rp10,49 miliar.
Terkait pengaduan itu, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin belum merespon konfirmasi ntbsatu.com.
Sementara Ir. Nggempo membantah. Meski saat proyek tersebut berjalan pada tahun 2021 ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Pekerjaan proyek sudah berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Jadi, tidak benar tuduhan itu,” jawab Nggempo.
Bahkan, jelas dia, BPK RI Perwakilan NTB dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan usai pekeejaan tersebut selesai.
Nggempo menambahkan, tidak ada temuan terkait volume pekerjaan dan tidak ada pengembalian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (KHAN/HAK)