Mataram (NTB Satu) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO itu bernama Abed Nego Lohjaya.
Dia ditangkap di Karijawa, Kabupaten Dompu sekitar pukul 21.10 Wita. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Abed Nego diduga sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya
“Dia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima ntbsatu.com.
Karena tidak menghadiri panggilan kejaksaan, pria kelahiran Samarinda itu dimasukkan dalam DPO.
Ketut Sumedana juga menjelaskan, saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya, dia dibawa tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Karena tindakannya, Abed Nego dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Melalui program Tabur itu, Jaksa Agung meminta jajarannya agar tetap memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga menegaskan, agar seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (KHN)