Mataram (NTBSatu) – Jurnalis senior asal Nusa Tenggara Barat (NTB), terpilih jadi salah satu Anggota Dewan Pers. Yogi Hadi Ismanto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur perusahaan pers Lombok TV, berhasil terpilih menjadi anggota Dewan Pers dari 9 anggota lainnya.
“Mohon doanya dan bimbingannya selama saya bertugas besok mulai mei 2025. Sekali lagi terima kasih kawan-kawan,” kata Yogi malam ini.
Yogi Hadi Ismanto terpilih bersama tiga anggota Dewan Pers lainnya mewakili perusahaan pers, yakni Dahlan Dahi dan Totok Suryanto yang kembali terpilih.
Sementara unsur Jurnalis, yakni Abdul Manan, Jazuli dan Maha Eka.
Anggota Dewan Pers lainnya, dari tokoh masyarakat sebanyak tiga orang yakni Komarudin Hidayat, Busro Muqoddas, dan Niken Widiastuti.
Mereka akan jadi pengurus Dewan Pers menggantikan periode sebelumnya untuk masa jabatan 2025-2028.
Yogi menitip ucapan terimakasih kepada media dan jurnalis di NTB yang telah memberikan dukungan moral.
“Terimakasih doa dan dukungannya, perjuangan yang luar biasa. Kita orang daerah harus bertarung dan bersaing dengan 41 orang-orang besar di Jakarta,” sambung Yogi Hadi Ismanto.
Sebelumnya Yogi masuk dalam daftar 18 calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028, pengumumannya dari Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers pada Rabu, 19 Februari 2025.
Yogi Hadi Ismanto termasuk dalam enam calon yang mewakili unsur pimpinan perusahaan pers. Selain Yogi, calon lainnya adalah Dahlan Dahi, Eko Pamuji, Paulus Tri Agung Kristanto, Syamsudin Hadi Sutarto, dan Totok Suryanto. Para calon ini terpilih dari 42 bakal calon yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran pada 11 Februari 2025.
Proses Yogi Tembus Kompetisi
Sebelumnya, pada Mei 2024, Yogi Hadi Ismanto bersama HM Syukur, Pemimpin Umum Radar Mandalika, terpilih sebagai ahli pers oleh Dewan Pers.
Keduanya mengikuti pelatihan dan penyegaran calon ahli Dewan Pers pada 2-4 Oktober 2023 di Makassar, dan lulus bersama 20 wartawan senior lainnya dari seluruh Indonesia.
BPPA Dewan Pers meminta masukan dari masyarakat terkait 18 calon anggota Dewan Pers tersebut hingga 27 Februari 2025.
Proses ini dapat mendorong terpilihnya anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas, dan komitmen terhadap kemajuan pers di Indonesia.
Dengan masuknya Yogi Hadi Ismanto menjadi anggota Dewan Pers, ada harapan perwakilan dari NTB dapat berkontribusi signifikan dalam pengembangan dan pengawasan pers nasional.
Fungsi Dewan Pers
Sesuai pasal 15 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:
a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
g) mendata perusahaan pers. (*)