Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB menetapkan nilai kerugian negara dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Nilainya mencapai Rp36 miliar.
Dari tiga tersangka, hanya satu orang yang sudah mengembalikan kerugian negara. Yakni, Direktur PT AMG, Po Suwandi yang baru menyetor Rp800 juta.
Sementara dua tersangka lainnya, mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, bergeming belum mengembalikan.
Baca Juga:
- Kabiro Hukum Pemprov NTB Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah di Lahan Bawaslu
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
Karena itu, penyidik berupaya mendorong para tersangka memulihkan kerugian negara sembari menjalani proses hukum jelang persidangan.
Sebab menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, tujuan penanganan kasus korupsi bukan saja mengenai penindakan hukum.
“Tetapi juga memulihkan kerugian negara,” katanya, Senin, 10 Juli 2023.
Terkait Rp800 juta, statusnya masih dititipkan di Kejati NTB dan sudah tercatat sebagai uang pengganti. “Kami masih menunggu iktikad baik dari tersangka lain,” ujar Efrien.