Negara dirugikan Rp36 Miliar, Tersangka baru kembalikan Rp800 Juta
Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB menetapkan nilai kerugian negara dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Nilainya mencapai Rp36 miliar.
Dari tiga tersangka, hanya satu orang yang sudah mengembalikan kerugian negara. Yakni, Direktur PT AMG, Po Suwandi yang baru menyetor Rp800 juta.
Sementara dua tersangka lainnya, mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, bergeming belum mengembalikan.
Baca Juga:
- NTB Jadi Provinsi Pertama yang Berhasil Terapkan Listrik Tanpa Kedip
- Perkara Mantan Kepala UPTD Gili Tramena Masuk Persidangan
- Ratusan ASN Pemprov NTB Memasuki Masa Pensiun, Pj. Sekda “Pede” Bisa Tekan Belanja Pegawai
- Pakar Nilai Langkah Tegas Tito Penting untuk Bendung Korupsi Kepala Daerah
Karena itu, penyidik berupaya mendorong para tersangka memulihkan kerugian negara sembari menjalani proses hukum jelang persidangan.
Sebab menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, tujuan penanganan kasus korupsi bukan saja mengenai penindakan hukum.
“Tetapi juga memulihkan kerugian negara,” katanya, Senin, 10 Juli 2023.
Terkait Rp800 juta, statusnya masih dititipkan di Kejati NTB dan sudah tercatat sebagai uang pengganti. “Kami masih menunggu iktikad baik dari tersangka lain,” ujar Efrien.



