Angka Rp36 miliar tersebut muncul setelah tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan audit.
Nilai itu mencuat dari aktivitas tambang yang dilakukan PT AMG tanpa mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM.
Sementara penasihat hukum Rinus Adam, Kukuh Kharisma mengatakan, kliennya tetap berniat untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP NTB. Dirinya mengaku belum melihat hasil resmi kerugian negaranya.
Baca Juga:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
“Masih menunggu hasil (audit, red),” kata Kukuh.
Dia mengaku, telah mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Tetapi, tersangka Rinus Adam tidak mungkin mengganti seluruhnya.
“Harus menunggu juga hasil pembagian yang harus ditanggung klien saya,” ucapnya.
Pembagian uang pengganti kerugian negara harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan fakta yang ada. Juga harus sesuai dengan yang dinikmatinya.
“Intinya, peluang kita untuk menentukan nilai kerugian negara yang harus ditanggung masih ada,” tutup Kukuh. (KHN)