Hukrim

Negara dirugikan Rp36 Miliar, Tersangka baru kembalikan Rp800 Juta

Angka Rp36 miliar tersebut muncul setelah tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan audit.

Nilai itu mencuat dari aktivitas tambang yang dilakukan PT AMG tanpa mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM.

Sementara penasihat hukum Rinus Adam, Kukuh Kharisma mengatakan, kliennya tetap berniat untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP NTB. Dirinya mengaku belum melihat hasil resmi kerugian negaranya.

Baca Juga:

“Masih menunggu hasil (audit, red),” kata Kukuh.

Dia mengaku, telah mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Tetapi, tersangka Rinus Adam tidak mungkin mengganti seluruhnya.

IKLAN

“Harus menunggu juga hasil pembagian yang harus ditanggung klien saya,” ucapnya.

Pembagian uang pengganti kerugian negara harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan fakta yang ada. Juga harus sesuai dengan yang dinikmatinya.

“Intinya, peluang kita untuk menentukan nilai kerugian negara yang harus ditanggung masih ada,” tutup Kukuh. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button