Mataram (NTBSatu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB memastikan perusahaan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Dedalpak, Lombok Timur, tak beroperasi.
Kadis ESDM NTB, Sahdan mengatakan, tak beroperasinya PT AMG menyusul Direktur Po Suwandi dan Kepala Cabang Rinus Adam Wakum menjadi tahanan di Lapas Lombok Barat.
“Memang izinnya sampai tahun 2026. Tapi karena (Direktur) dalam proses hukum, siapa yang menjalankan. Kan begitu,” katanya kepada NTBSatu.
Sahdan menyebut, perusahaan tersebut juga belum mengantongi rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI. Karena itu satu syarat penjualan hasil pertambangan berupa pasir besi.
PT AMG harus detail menjelaskan berapa lahan yang ingin mereka tambang. Termasuk keuntungan hingga nominal pajak yang harus mereka bayar.
“Dia belum selesai (mengurus RKAB), masih proses, dia nambang. Itu salahnya. Berapa rencana produksinya, ketahuan semua. Tidak ngawur,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan PT AMG tanpa mengantongi RKAB diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hasilnya, muncul kerugian sebesar Rp36 miliar.
Jaksa pun menetapkan delapan tersangka. Beberapa pegawai dan dua Kepala Dinas ESDM NTB hingga Syahbandar pelabuhan Lombok Timur. Termasuk, Direktur Po Suwandi dan Kepala Cabang Rinus Adam Wakum.
Ia menjalani hukuman 13 tahun dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4960 K/Pid.Sus/2024.
Hakim menilai terdakwa adalah pihak yang bertanggung jawab adanya penambangan pasir besi di Dedalpak pada tahun 2021-2022. PT AMG beraktivitas tanpa mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM RI. (*)