Daerah NTBHukrimKota MataramLombok Timur

Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG.

“Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trisman dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Fajar Alamsyah Malo mewakili Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB pada Rabu, 17 Juli 2024.

Selain itu, jaksa juga menuntut mantan Kabid Minerba ESDM tersebut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

IKLAN

Jaksa pun membebankan Trisman membayar uang pengganti sebesar Rp339 juta subsider satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Trisman menerima uang dalam korupsi PT AMG ini sebesar Rp659 juta. Uang terdakwa peroleh melalui rekening bawahannya, Desna Atmi Ulfa.

Pada tahap penyidikan, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB itu telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta dan Rp150 juta ke kejaksaan. Kemudian Rp150 juta lagi saat persidangan.

IKLAN

Dengan begitu, total uang yang perkara ini seluruhnya menjadi sebesar Rp320 juta. Sehingga jaksa membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp339.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Kabid Minerba periode 2022-2023 itu dengan pasal berlapis. Hal itu karena selama menjabat sebagai kepala bidang, Trisman membuat surat keterangan atau “surat sakti” mengatasnamakan kepala dinas.

Perusahaan PT AMG menggunakan surat sakti tersebut untuk melakukan pengapalan hasil tambang di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Padahal, PT AMG saat itu belum belum mendapat persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Hasil hitungan jaksa Kejati NTB, karena tindakan Trisman muncul kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar pada tahun 2022.

“Dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU diwakili Budi Tridadi Wibawa di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram.

Jaksa juga menyatakan Trisman melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan jaksa mendakwa Trisman dengan pasal berlapis, karena selain mengakibatkan kerugian negara, Trisman juga menyalahgunakan jabatannya dan menerima hadiah.

Total Ada Delapan Tersangka

Mantan bawahan terpidana Zainal Abidin itu menjadi tersangka kedelapan dari kasus korupsi pasir besi. Tindakan Trisman terungkap setelah beberapa kali menjadi saksi pada terdakwa lain.

Salah satunya saat sidang mantan Kadis Zainal Abidin dan mantan Kabid Syamsul Ma’arif di Dinas ESDM NTB. Trisman menerima Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG sekaligus terpidana Rinus Adam Wakum.

Uang Rp20 juta tersebut Trisman terima dalam dua tahapan. Pertama pada 27 April 2022. Saat itu ia mendapat perintah Zainal Abidin membuat surat keterangan kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI. Isinya, bahwa dokumen RKAB PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI.

Setelah mendapat tandatangan Zainal Abidin, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

Trisman mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerjanya. Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, Trisman kembali menerima uang Rp5 juta dari Rinus Adam.

Surat itulah yang memuluskan pengapalan ilegal PT AMG dan menjual hasil tambang ke luar daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button