BREAKING NEWS

Tok! Mantan Kepala UPP Pelabuhan Kayangan Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Lombok Timur Sentot Ismudiyanto Kuncoro, divonis 14 tahun penjara perkara korupsi pasir besi PT AMG.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengatakan, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menilai Sentot terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kelik kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Selain pidana dipenjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Hakim, sambung Kelik, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menuntut Sentot dengan 16 tahun penjara. Alasannya, terdakwa dinilai memiliki peran besar dalam kasus dengan kerugian negara Rp36 miliar ini.

JPU yang diwakili Ema Mulywati menjelaskan, jika Sentot yang saat itu menjabat sebagai Kepala Syahbandar, konsisten mengeluarkan surat izin berlayar. Akibatnya, perusahaan PT AMG menjual hasil tambang pasir besi tahun 2021-2022 secara ilegal.

“Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan pelaku lainnya,” tegas Ema. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button