Politik

Zainul Muttaqin Tanggapi Putusan Pemberhentian oleh DKPP RI: Kita Hargai

Lombok Timur (NTBSatu) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin.

Pengumuman pemberhentian tetap itu dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Lombok Timur dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara 262-PKE-DKPP/X/2024,” sebut Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang, mengutip YouTube DKPP RI.

Selanjutnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan. 

“Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini,” ujarnya.

IKLAN

Merepons putusan DKPP RI, Zainul Muttaqin menegaskan, akan menghormati meskipun menyayangkan proses yang terjadi.

“Kita hargai putusan DKPP, meski dalam fakta persidangan banyak sekali alat bukti yang tidak relevan dengan tuduhan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 3 Maret 2025.

Zainul juga menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, ia menyoroti bahwa hukum seharusnya memberikan ruang untuk pembelaan yang adil.

“Sayang sekali DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan pihak terkait, yang memiliki kapasitas dalam menentukan seseorang adalah pengurus partai,” tambahnya.

Perkara Zainul Muttaqin

Mengutip laman DKPP RI, perkara ini teregister nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024. M Syauqi Asfiya R bertindak sebagai pengadu, mengadukan pelanggaran oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.

Dalil terhadap teradu, masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, ada dugaan Teradu aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.

Namun, Zainul menyatakan, foto tersebut bersumber saat ia aktif di kegiatan sosial yang digagas Rinjani Foundation (RF) medio 2022. Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap keterlibatan masyarakat umum dalam kegiatan RF.

“Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan, dan kelompok tertentu,” ungkap Zainul, Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam perkara ini, DKPP memeriksa Ketua dan lima anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 8 Januari 2025.

Kelima anggota KPU tersebut adalah, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Serta, Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button