Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Agus mengatakan, saat ini kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dinilai sangat minim.
“Tugas dan kewenangan yang diberikan Bawaslu itu sangat besar sekali, namun wewenang yang ada dalam undang-undang itu sangat minim terhadap bagaimana tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” ujarnya pada dialog bersama RRI Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ia menilai itu bagian dari Bawaslu untuk menutupi minimnya wewenang yang diberikan dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ia pun melihat, dibalik minimnya kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu oleh Undang-Undang, juga dalam pengawasan partisipatif masih belum ditunjang oleh infrastruktur dan sistem yang efektif.