Cegah Pelanggaran Pemilu, Pengamat : Kewenangan Bawaslu Sangat Minim
Dalam melindungi pelapor untuk memberikan informasi terkait adanya kecurangan, Bawaslu sejauh ini masih belum efektif untuk berperan melindungi pelapor tersebut dari ancaman-ancaman yang dilakukan oleh yang dirugikan.
Itulah mengapa, menurutnya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif belum efektif sampai saat ini.
“Bawaslu tidak memiliki sistem yang efektif untuk melindungi rahasia dari pelapor,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti, sebagian besar yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran Pemilu tidak jauh dari adanya kepentingan politik tertentu.
Baca Juga:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
“Hampir semua laporan di Bawaslu itu bermuatan politik,” imbuhnya.
Menurutnya, Inilah yang bisa menjadi dasar bagi Bawaslu, untuk memberikan terobosan dalam penguatan sistem pengawasan partisipatif. Agar tidak ada pelaporan pelanggaran Pemilu yang lebih politik sifatnya padahal seharunya pelaporan itu murni karena adanya temuan pelanggaran tanpa tendensi tertentu.
“Perlu dipikirkan oleh Bawaslu bagaimana caranya membangun pengawasan publik yang imparsial atau independen,” tandasnya. (ADH)



