Cegah Pelanggaran Pemilu, Pengamat : Kewenangan Bawaslu Sangat Minim
Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Agus mengatakan, saat ini kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dinilai sangat minim.
“Tugas dan kewenangan yang diberikan Bawaslu itu sangat besar sekali, namun wewenang yang ada dalam undang-undang itu sangat minim terhadap bagaimana tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” ujarnya pada dialog bersama RRI Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
- Cek Fakta! Ramai Warganet Sebut Lubang Raksasa Sinkhole Terjadi di Lombok Timur
- LPSK Segera Putuskan Status Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB
- Demosi Pejabat Pemprov NTB Diklaim Bukan Balas Dendam Politik
- Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTB
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ia menilai itu bagian dari Bawaslu untuk menutupi minimnya wewenang yang diberikan dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ia pun melihat, dibalik minimnya kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu oleh Undang-Undang, juga dalam pengawasan partisipatif masih belum ditunjang oleh infrastruktur dan sistem yang efektif.



