Cegah Pelanggaran Pemilu, Pengamat : Kewenangan Bawaslu Sangat Minim
Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Agus mengatakan, saat ini kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dinilai sangat minim.
“Tugas dan kewenangan yang diberikan Bawaslu itu sangat besar sekali, namun wewenang yang ada dalam undang-undang itu sangat minim terhadap bagaimana tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” ujarnya pada dialog bersama RRI Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
- Massa Aksi Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Selesaikan Masalah Agraria – Air Bersih
- Heboh Unggahan Dasco “Ramai – Sunyi”, Siapa yang Dimaksud?
- Komisi VIII DPR Kritik Kementerian Haji dan Umrah: Belum Ada Terobosan Baru
- Terpilih Pimpin PDIP NTB 2025-2030, Rachmat Hidayat Ultimatum Kader Agar Bersuara Lantang Bela Rakyat
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ia menilai itu bagian dari Bawaslu untuk menutupi minimnya wewenang yang diberikan dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ia pun melihat, dibalik minimnya kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu oleh Undang-Undang, juga dalam pengawasan partisipatif masih belum ditunjang oleh infrastruktur dan sistem yang efektif.



