Politik

DPRD NTB Tolak Moratorium Ponpes, Minta Kemenag Perkuat Pengawasan

Mataram (NTBSatu) – Wacana moratorium atau penghentian sementara izin pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) di NTB, mendapat penolakan dari DPRD NTB.

Dewan menilai, pemerintah seharusnya fokus memperkuat pengawasan, bukan menghentikan penerbitan izin lembaga pendidikan keagamaan.

Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil Al Haddar mengatakan, usulan moratorium tidak menyentuh akar persoalan yang memicu munculnya kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menghambat masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan sesuai aturan yang berlaku.

IKLAN

“Moratorium pondok pesantren itu mungkin belum bisa kita lakukan sekarang. Lebih baik kita menyesuaikan saja pada yang sudah beroperasi,” ujarnya usai paripurna, Senin, 22 Juni 2026.

Agil menegaskan, pendirian pondok pesantren telah ada aturannya dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020. Karena itu, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan penerbitan izin selama aturan tersebut masih berlaku.

“Kenapa moratorium ini tidak perlu? Karena pendirian pondok pesantren sudah ada regulasi yang mengatur,” kata legislator dari fraksi PKS tersebut.

IKLAN

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pembatasan izin baru. Hal yang lebih mendesak adalah memastikan lembaga pendidikan yang sudah berjalan memenuhi standar perlindungan santri secara optimal.

Pengawasan Lebih Mendesak

Penolakan DPRD muncul setelah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengusulkan moratorium pendirian ponpes kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz menyatakan, moratorium memang perlu untuk mengevaluasi dan menata pondok pesantren yang sudah ada.

“Kami sedang mengajukan ke pusat untuk menghentikan dulu penerbitan izin ponpes sambil menunggu evaluasi bagaimana kita menertibkan ponpes yang ada,” kata Zamroni, Kamis, 18 Juni 2026.

Saat ini, NTB memiliki 998 pondok pesantren yang terdata. Namun, Kemenag mengaku belum mengetahui jumlah ponpes yang belum mengantongi izin operasional.

Meski demikian, DPRD menilai persoalan kekerasan di lembaga pendidikan tidak bisa selesai hanya dengan menghentikan izin baru. Agil meminta Kemenag lebih maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pondok pesantren yang telah beroperasi.

“Yang pertama kita berharap Kemenag lebih maksimal lagi menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pondok pesantren,” ujarnya.

Ia juga mendorong komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan pengelola pondok pesantren untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan.

“Perlu proses komunikasi yang lebih intens lagi ke pondok pesantren. Dengan begitu, upaya pencegahan kekerasan bisa dilakukan lebih efektif,” katanya.

Sebagai informasi, wacana moratorium mencuat setelah sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan lingkungan pesantren menjadi sorotan publik. Namun, Kemenag NTB sendiri meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat ulah segelintir oknum.

“Jangan pernah kita menghakimi lembaganya. Kalau ada pelanggaran, hukum oknumnya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Zamroni.

Perbedaan pandangan antara DPRD dan Kemenag menunjukkan satu hal. Persoalan utama bukan pada banyaknya jumlah pondok pesantren, melainkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga yang sudah berdiri. (*)

Artikel Terkait