Ketua Komisi II DPRD NTB Bantah KDMP Jadi Penyebab Penutupan Ritel Modern di Loteng
Mataram (NTBSatu) – Penutupan sementara puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah, memunculkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai, langkah tersebut berkaitan dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah daerah.
Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra menilai, anggapan tersebut tidak tepat. Ia melihat, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku.
“Saya melihatnya ya sebatas karena Perda penutupan itu saja, bukan karena persaingan atau apa,” ujar Pelita, Senin, 2 Juni 2026.
Pelita mengaku, telah menyoroti keberadaan ritel modern sejak lama. Ia bahkan menyuarakan persoalan tersebut sejak tahun 2009.
Menurutnya, pertumbuhan ritel modern berjalan cukup masif, hingga menjangkau desa-desa. Kondisi itu terjadi karena faktor perizinan yang selama ini berjalan.
“Sebenarnya saya sudah suarakan terkait hal ini sejak 2009 yang lalu. Justru tetap jalan waktu itu,” kata Politisi partai PKB tersebut.
Ia mengaku, sempat heran melihat banyaknya ritel modern yang berkembang, di tengah program penguatan UMKM daerah.
“Makanya saya heran waktu itu ini ada program Bupati ribuan UMKM tapi di sisi lain retail modern sudah masuk,” ujarnya.
Pelita juga menyebut, sejumlah toko lokal sempat kehilangan pelanggan setelah gerai modern hadir di wilayah mereka. “Beberapa toko yang saya tahu di sana waktu itu, tutup karena Alfamart berdiri,” katanya.
Perda Jadi Dasar Penutupan
Meski demikian, Pelita menolak menghubungkan penutupan 25 gerai modern dengan persaingan usaha melawan KDMP. Ia menilai, koperasi tersebut masih berada pada tahap pengembangan.
“Bagaimana saya mau berasumsi begitu sementara bangunan KDMP saja masih banyak yang belum maksimal,” tegasnya.
Ia menilai, terlalu dini jika publik menganggap KDMP menjadi penyebab utama penutupan gerai modern di Lombok Tengah.
Pelita juga mengingatkan pemerintah, agar mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak kebijakan tersebut. Banyak karyawan menggantungkan penghasilan dari sektor ritel modern.
“Persoalannya ya bagaimana sekarang pegawainya retail modern yang sudah lama kerja di sana itu. Kan kasian,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menerapkan aturan secara berimbang. Regulasi harus melindungi pelaku usaha lokal, sekaligus memberi kepastian bagi tenaga kerja.
“Jadi mereka harus bisa membuat Perda yang bisa adil buat para pegawai ritel yang terancam itu juga,” katanya.
Terkait persaingan antara KDMP dan ritel modern ke depan, Pelita memilih menunggu perkembangan di lapangan. Menurutnya, masyarakat nantinya akan menentukan model usaha mana yang mampu bertahan.
“Kalau untuk persaingan KDMP ini dengan retail modern itu sendiri ya nanti kita lihat ya, apakah masyarakat kita mampu atau tidak nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern. Pemerintah menjatuhkan sanksi karena gerai-gerai tersebut melanggar ketentuan jarak minimal dengan pasar rakyat sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021. (*)




