DPRD Lobar Siap Pertemukan Pemkab dan STIE AMM Terkait Gugatan Rp6,7 Miliar
Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi I DPRD Lombok Barat (Lobar) berupaya membuka ruang dialog, di tengah memanasnya sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM).
Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rosidi mengatakan, pihaknya telah membahas rencana mempertemukan kedua pihak guna mencari penyelesaian di luar proses persidangan.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mempertahankan aset. Namun, penyelesaian sengketa tetap perlu mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kami mencari solusi terbaik. Mudah-mudahan mereka bisa duduk bersama,” ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Ahyar berharap, penyelesaian sengketa tidak lagi menggunakan pola yang selama ini terjadi. Menurutnya, dialog dapat membuka peluang lahirnya solusi yang lebih tepat.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami dudukkan Pemkab, dinas terkait, dan pihak AMM,” kata legislator dari fraksi PKS tersebut.
Ia memastikan, Komisi I akan mengupayakan pertemuan tersebut secepatnya. Sehingga, sengketa aset ini tidak berlarut-larut. “Kami usahakan dalam waktu dekat. Akan kita selesaikan, agar tidak berlarut,” tegasnya.
Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Sebelumnya, sengketa lahan kampus STIE AMM kembali bergulir ke meja hijau. Pihak kampus menggugat Bupati Lobar sebesar Rp6,701 miliar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr.
Di sisi lain, Pemkab Lobar menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut. Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kedua pihak sama-sama meyakini argumentasi hukumnya benar.
“Kita sama-sama menganggap pendapat hukum masing-masing benar. Nanti hakim yang menilai,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Anton juga membuka peluang mengajukan gugatan balik terhadap pihak kampus. “Bisa saja kami gugat balik nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi memastikan pemerintah tetap mempertahankan aset tersebut. “Intinya kami akan lawan dan mengembalikan aset itu ke tangan Pemda Lombok Barat,” katanya.
Pemkab juga menilai, penawaran sewa yang pernah diajukan STIE AMM menjadi pengakuan bahwa lahan itu merupakan aset daerah.
Namun, di tengah proses hukum yang terus berjalan, Komisi I DPRD kini mencoba membuka jalur komunikasi agar kedua pihak dapat mencari titik temu tanpa memperpanjang konflik. (*)




