Nasional

Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus Hukumnya Haram

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pria berbusana seperti wanita, terutama saat karnaval peringatan 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) haram menurut syariat Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa perempuan pakai. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa laki-laki pakai adalah haram,” ujar Muiz mengutip situs resmi MUI, Minggu, 9 Agustus 2026.

IKLAN

Menurut dia, peringatan kemerdekaan harus diisi dengan kegiatan positif dan mencerminkan rasa syukur. Kegiatan tersebut juga harus memperkuat persatuan dan memberikan kontribusi bagi bangsa.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat sering abai terhadap norma etika dan syariat.

Muiz menjelaskan bahwa larangan itu merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Hadis tersebut menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

Larangan itu, kata dia, berlaku di ruang privat maupun publik, termasuk panggung hiburan dan jalan raya.

Selain aspek syariat, Muiz menyoroti dampak sosial penggunaan busana lawan jenis di era modern. Menurutnya, pihak tertentu rentan memanfaatkan tindakan tersebut untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

Menurut Muiz, penggunaan pakaian lawan jenis pada era modern dapat mengarah pada kampanye gerakan LGBT (LGSP).

“Gerakan tersebut jelas-jelas dilarang agama dan bertentangan dengan norma sosial,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait