Politik

DPRD NTB Legawa Pokir Rp120 Miliar Dicoret

Mataram (NTBSatu) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, merelakan penghapusan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp120 miliar pada APBD Perubahan 2026.

Ia mengambil keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut atas arahan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah menerimanya sesuai dengan apa yang kami sampaikan berulang kali. DPRD mengikuti aparat KPK,” ujarnya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Isvie menegaskan, seluruh anggota legislatif menyepakati keputusan tersebut, meskipun alokasi anggaran yang terhapus berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ia membantah penolakan dari internal dewan terkait penataan ulang anggaran ini.

Sebelumnya, Pemprov NTB bersama DPRD menyepakati pencoretan sejumlah anggaran Pokir senilai Rp120 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Pemerintah mengambil kebijakan ini setelah Inspektorat mengevaluasinya sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK.

Pemprov NTB Pastikan Kebijakan Tanpa Paksaan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pihak DPRD mengambil keputusan tersebut secara sukarela. Tidak ada unsur paksaan maupun pemboikotan.

“Semua pihak menyetujuinya dengan leluasa. Alasannya, karena hasil inspektorat merupakan tindak lanjut dari apa yang KPK lakukan sebelumnya. Dan mereka menghormatinya,” ujar Abul Chair pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menyampaikan, pihaknya melakukan penyesuaian karena sejumlah Pokir belum memenuhi kriteria dan persyaratan secara penuh, serta terkendala keterbatasan waktu dan teknis lainnya.

Abul Chair memastikan kondisi ini tidak menghambat proses pembahasan APBD Murni 2027. (*)

Artikel Terkait