Lombok TimurPemerintahan

Pemkab Lombok Timur Usulkan Lima Kawasan Kumuh untuk Ditata

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengusulkan lima lokasi kawasan permukiman kumuh untuk mendapatkan penanganan terpadu dari pemerintah pusat pada 2027. Program ini menyasar perbaikan rumah warga sekaligus pembenahan akses jalan, saluran lingkungan, dan sanitasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur, Mudahan mengatakan, pemerintah daerah telah memasukkan usulan tersebut melalui sistem pengajuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Sekarang ini sudah lima titik yang masuk usulan. Mulai dari Masbagik, kemudian Tanjung Luar, Keruak, kemudian Sikur, sama Obel-Obel,” kata Mudahan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Berbeda dengan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang menyasar rumah warga secara terpisah, penataan kawasan kumuh menggabungkan perbaikan rumah dan pembenahan lingkungan dalam satu lokasi.

Penanganan tersebut mencakup perbaikan rumah, akses jalan lingkungan, saluran drainase, serta fasilitas sanitasi. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memperbaiki kondisi hunian sekaligus infrastruktur di sekitarnya.

“kalau kriterianya dilihat dari akses, drainase dan fasilitas-fasilitas seperti sanitasi. Itu yang masuk kriteria,” ujar Mudahan.

BP3KP Verifikasi Lokasi Kumuh

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I, Lilik Lastantyo, menjelaskan pemerintah perlu menilai kondisi kawasan sebelum menentukan lokasi yang memenuhi syarat penanganan.

“Kawasan kumuh ini nanti dari pemerintah daerah diusulkan dulu. Minimal kita bisa menangani itu 15 hektare,” jelas Lilik.

Menurut Lilik, kawasan yang masuk kategori kumuh ringan belum memenuhi kriteria penanganan melalui program tersebut. Tim akan menilai kondisi lingkungan, termasuk akses jalan dan sanitasi, untuk menentukan kebutuhan intervensi.

Pemerintah daerah juga perlu menetapkan kawasan kumuh melalui keputusan bupati. Penetapan itu menjadi bagian dari proses pengusulan sebelum pemerintah pusat menentukan lokasi yang mendapat penanganan.

Lilik menegaskan, kawasan yang diusulkan setidaknya harus memenuhi kategori kumuh sedang sesuai hasil penilaian.

“Kalau kumuh ringan itu kita belum bisa tangani, minimal yang bisa kita tangani itu kategori kumuh sedang,” katanya.

Realisasi program pada 2027 masih bergantung pada hasil penilaian teknis dan keputusan pemerintah pusat.

Pemkab Lombok Timur berharap, usulan tersebut mendapat tindak lanjut agar penataan permukiman dapat menjangkau kawasan yang membutuhkan perbaikan secara menyeluruh. (*)

Artikel Terkait