Pemerintahan

Dukung Laporan Masyarakat Adat Bayan, Dinas Kebudayaan NTB Sebut Ada Unsur Pelecehan di Bank Soal

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan, mendukung langkah masyarakat adat Bayan yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait materi dalam buku bank soal ke Polda NTB.

Ia menilai, narasi yang mengaitkan adat Bayan dengan perilaku menyimpang merupakan bentuk pelecehan dan tidak sesuai fakta.

Ihwan menyebut, materi dalam buku bank soal itu tidak akurat, karena memuat narasi yang menyinggung masyarakat adat Bayan sekaligus mencederai nilai-nilai bangsa.

IKLAN

“Ngawur. Itu menyinggung. Tidak hanya masalah adat Bayan, menyinggung bangsa Indonesia,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 22 Juni 2026.

Ia membantah narasi yang menyebut masyarakat adat Bayan memperbolehkan hubungan di luar nikah maupun perilaku menyimpang lainnya. Menurutnya, masyarakat Bayan tidak pernah mengenal aturan adat seperti itu.

“Mana ada hukum adatnya seperti itu. Adat Bayan bersendikan Islam. Islam tidak mengajarkan itu,” ujarnya.

IKLAN

Ihwan menjelaskan, Pemprov NTB mengarahkan pembangunan kebudayaan dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan melalui visi Serambi Al-Qur’an.

Menurutnya, masyarakat Bayan menjaga warisan budaya yang berpadu dengan nilai-nilai keislaman. Keberadaan masjid kuno, rumah adat, dan berbagai tradisi menjadi bukti identitas tersebut.

“Kalau mengenal orang Bayan, berarti harus mengenal adat istiadat mereka,” ucapnya.

Telusuri Sumber Soal

Ihwan mengaku, belum membicarakan persoalan itu dengan Dikpora NTB. Ia menilai materi tersebut bukan berasal dari penyelenggara ujian resmi.

Karena itu, ia meminta pihak terkait menelusuri sumber penyusunan materi tersebut.

“Yang perlu kita lihat sumber data itu dari mana, sumber informasinya dari mana,” katanya.

Ia juga mendukung keputusan masyarakat adat Bayan menempuh jalur hukum. Menurutnya, lembaga adat memang bertugas melindungi masyarakat Bayan dari berbagai bentuk pelecehan.

“Setuju. Itu pelecehan. Memang tugas lembaga adat melindungi masyarakat Bayan dari pelecehan-pelecehan seperti itu,” tegasnya.

Ia berharap kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat diseminasi dan sosialisasi mengenai sejarah, nilai, serta kearifan lokal masyarakat adat Bayan agar masyarakat memahami budaya Bayan secara utuh.

“Karena mereka tidak mengenal adat Bayan seperti apa, akhirnya membuat hal-hal di luar pengetahuan mereka tentang masyarakat Bayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, adat Bayan saat ini menjadi salah satu isu kebudayaan yang berkembang dan memiliki potensi untuk Pemprov NTB promosikan di tingkat daerah, nasional, hingga internasional melalui berbagai agenda kebudayaan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat adat Bayan bersama Pemerintah Desa Bayan dan kelembagaan adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB pada 15 Juni 2026.

Laporan itu muncul setelah mereka menemukan materi dalam sebuah buku bank soal yang memuat narasi yang mereka nilai tidak sesuai fakta dan mencederai harkat serta martabat masyarakat adat Bayan. (*)

Artikel Terkait